PERBANDINGAN POLITIK
SISTEM PEMILIHAN UMUM
Rakyat
Sistem Pemilihan Umum
Pemilu di Australia dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, baik di tingkat federal/nasional maupun di tingkat negara bagian dan teritori. Pada tingkat federal, sistem majelis dan keangotaanya sudah diatur berdasarkan konstitusi. Majelis bersifat dua kamar, yaitu majelis rendah dan senat. Majelis Rendah yang bernama House of Representatives, beranggota 148 orang, yang ditarik dari masing-masing negara bagian secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Berdasarkan ketentuan konstitusi, pemilu bagi anggota majelis rendah normalnya dilaksanakan 3 tahun sekali; tetapi dapat dilakukan pemilu sebelum habis masa bakti 3 tahunan, bila mayoritas anggota parlemen menghendakinya.
Keanggotaan majelis tinggi federal atau Senat juga sudah ditetapkan oleh konstitusi, yaitu setengah dari jumlah anggota majelis rendah. Sebagai majelis bagi negara bagian, maka tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk, setiap negara bagian memiliki jumlah senator yang sama, yaitu masing-masing 12 senator. Kecuali bagi teritori NT dan ACT, yang masing-masing dua senator.
Berdasarkan konstitusi, setengah dari seluruh 12 senator negara-negara bagian dan seluruh senator dari teritori (NT dan ACT) dipilih untuk masa bakti 3 tahun. Sedangkan enam senator lainya dipilih setiap 6 tahun sekali, sehingga terdapat setengah dari seluruh senator yang pensiun di tengah satu periode masa bakti Senat. Oleh karena itu ada dua kali masa pemilu bagi pengisian kursi senator, yaitu masa rakyat di masing-masing negara bagian harus memilih seluruh 12 senatornya, yang disebut dengan “ full senat elections” dan masa ketika rakyat di masing-masing dinegara bagian hanya memilih enam senator, yaitu disebut sebagai ” half-senat poll/ election “ . kedua hal ini perlu ditekankan , karena keadaan itu akan berdampak pada penerapan jumlah kuota suara yang diperlukan calon-calon senator untuk mengisi jabatan tersebut. Pada umumnya, jumlah kuota suara yang diperlukan bagi seorang calon senator untuk menduduki kursi senat ketika full senat elections adalah 7,7 % sedangkan pada masa half-senat elections, jumlah quota suara yang diperlukan lebih besar lagi, yaitu mencapai kira-kira 14,3%.
Seluruh
Jumlah anggota yang dipilih dan masa bakti maksimum parlemen di masing-masing negara bagian dan teritori juga berbeda. Majelis rendah New South Wales beranggota 99 orang, dengan masa bakti maksimum 4 tahun; sedangkan majelis tingginya mempunyai 45 orang anggota, dengan masa bakti maksimum 3 kali masa bakti majelis rendahnya. Majelis rendah Victoria memilih 88 anggotanya untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tinggi beranggotakan 44 orang dengan masa bakti dua kali masa bakti majelis rendahnya. Sejumlah 47 anggota majelis rendah South Australia dipilih untuk masa bakti 3-4 tahun dan majelis tinggi memilih 22 anggota untuk masa bakti 6-8 tahun. Di negara bagian Western Australia, majelis tingginya memilih 34 anggota untuk mengisi masa bakti 6 tahun, sementra 57 anggota majelis rendahnya dipilih setiap tiga tahun sekali. Majelis rendah Tasmania memilh 33 anggota untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tingginya memilih 19 anggota untuk masa bakti 6 tahun sekali.
Pemilu
Dalam kasus tertentu, pemilu bagi anggota majelis tinggi negara bagian dirumitkan dengan penerapan ketentuan yang sama dengan pemilu bagi anggota senator ( ditingkat federal). Penerapan ketentuan tersebut berlaku bagi anggota majelis tinggi dinegara bagian
Secara implisit, telah diterangkan bahwa penerapan sistem majelis, baik ditingkat federal, bagian maupun teritori, mempunayi dampak yang luas dalam perwakilan politik anggota-anggota parlemen. Sistem perwakilan politik bagi anggota-anggota parlemen di
Sementara sistem preperensial atau sistem distrik yang menganut sistem single-member constituencies dimana setiap anggota parlemen hanya memiliki satu daerah pemilihan, berlaku bagi pemilihan anggota majelis rendah federal (House of representatives), dan sebagain besar peerlemen negara bagian. Negara-negara bagian, seperti ; New South wales, Victorian Queensland, western australia, south australian dan teritori NT, menganut sistem ini untuk memilih anggota-anggota majelis rendahnya. Sistem ini dugunakan utnuk memilih anggota-anggota majelis tinggi
Metode Pemungutan Suara
Sejak federalisme,
Secara umum, ada tiga metode pemungutasn suara yang diterapkan di
Menurut Solomon[1] sistem pemungutan suara preferensial yang diterapkan sejak 1919, cenderung dipakai untuk menggoyahkan Partai Buruh . Metode ini diperkenalkan oleh penentang partai buruh untuk memajukan kepentingan mitra-mitranya dalam koalisi menentang Partai Buruh. Dalam pandangan mereka, terutama tokoh-tokoh Partai Liberal, sistem The Fisrt-past-The Post dapat lebih mengembangkan sistem dua partai, dimana kekehesian Partai Buruh akan selalu menguasai kursi mayoritas dalam parlemen federal. Partai Buruh, kemudian menghasilkan adanya kombinasi antara sistem The First-Past-The Post dengan sistem Preferensi yang disebut sebagai sistem optional preferential atau preferensial opsi.
Metode perwakilan berimbang dipakai untuk pertama kalinya dalam pemilihan senat federal pada 1949. Metode ini diadopsi dari pemilihan majelis Rendah
Dengan metode ini kelompok pemilih minoritas akan mampu memilih sejumlah minoritas wakilnya. Hasil yang penting dari penggunaan metode Perwakilan Berimbang ini adalah ia memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan kelompok independen untuk memperoleh kursi diparlemen. Hal ini tercermin dari terwakilinya partai-partai kecil, seperti Partai Buruh Demokratis ( Democratic Labour Party- DLP ) dan Partai Demokrasi Australia ( Australian Democrat – AD ) dalam senat.
Prosedur Perhitungan Suara
Dalam prosedur perhitungan suara dari beberapa model pemungutan suara yang berlaku (dan atau yang pernah diberlakukan) di
Sistem Plurality
Sistem Plurality atau the first-past-the post atau juga dikenal dengan sebutan “mayoritas sederhana”, sebagai sistem yang agak sederhana digunakan dalam pemilu-pemilu di Inggris, AS, Kanada, Selandia Baru, dan bahkan Afrika Selatan. Sejak 1902 sampai 1918, sistem ini dipakai di
Sistem Preferensial
Metode Preferensial
Metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Tujuan diterpakannya metode ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemilih pada suatu serial pemilihan : bila calon yang diinginkan pemilih hanya memperoleh jumlah suara kecil maka pemilih berkesempatan untuk membuat pilihan kedua dst. Metode ini memungkinkan calon-calon kurang dikenal dalam masyarakat dapat terpilih, sekalipun kurang disukai oleh sebagian besar pemilih.[4] Hal ini berbeda dengan sistem the first – past - the post, di mana hanya calon-calon yang populer yang sering terpilih. Oleh karena itu , metode ini mempunyai dua persyaratan. Pertama, calon harus memenangkan 50% + 1 suara pemilih untuk memenangkan pemilihan dan Kedua, para pemilih dipersyaratkan untuk memberikan preferensinya, dengan cara memberikan peringkat bagi semua calon yang ada, sesuai dengan keinginannya (preferensi).
Metode Preferensial Opsi
Metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial. Tujuan Partai Buruh menerapkan yaitu untuk menutup kemungkinan bagi terpilihnya calon-calon dari partai lain, terutama dari saingan-saingan utamanya : Koalisi Partai Liberal dan Partai Nasional. Metode ini pernah digunakan beberapa kali dalam pemilu Majelis Rendah di Queensland, Westrn
Sistem Perwakilan Berimbang
Sistem Perwakilan berimbang diterapkan pada daerah-daerah pemilihan yang menggunakan sistem multi-member constituency di mana jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan aturan tertentu. Metode ini cenderung mewakili partai atau kelompok, dan bukan individu, dalam parlemen, berdasarkan proporsi suara yang diperolehnya dalam pemilu utnuk alasan tersebut metode ini sangat disukai oleh partai-partai kecil.[5] Namun meskipun demikian metode ini juga memiliki kekurangan yaitu : sistem ini dapat memisahkan anggota parlemen dari daerah pemilihannya, karena mereka terpilih berdasarkan daftar partainya dan sistem ini cenderung memperbesar kekuatan eksekutif negara bagian atas beban organisasi-organisasi lokal partai, karena penyeleksian anggota tim partai (calon yang diajukan) biasanya dilakukan oleh sentral organisasi partainya.[6]
SISTEM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM PADA MASA POST SOEHARTO DI
Masa transisi yang sedang di alami oleh pemerintah dan masyarakat
Pemerintahan Presiden Habibie adalah pemerintahan yang sangat rapuh, karena legitimasi kekuasaan kepresidenan Habibie dipermasalahkan oleh sementara kalangan, terutama mereka yang tidak senang dengan kehadiran Habibie dalam panggung politik nasional. Di samping itu, masyarakat masih menunggu, apakah pemerintahan Habibie msmpu mengatasi masalah ekonomi yang sudah tinggal puing-puingnya saja.
Untuk mengatasi krisis legitimasi kekuasaan itu, banyak kalangan yang menghendaki diadakannya pemilihan umum secepatnya. Nampaknya, mereka menyadari betapa kompleks permasalahan yang di hadapi dalam mempersiapkan sebuah pemilihan umum, terutama yang menyangkut sejumlah peraturan perundangan, yang merupakan produk pemerintah Soeharta, yang dianggap tidak memiliki elemen demokrasi yang kuat, bahkan mengandung elemen otoritarianisme.Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Bagamana menyelenggarakan pemilihan umum secepatnya kalau perangkat peraturan lama tersebut masih berlaku dan belum diganti dengan peraturan penyelenggaraan yang baru, yang sesuai dengan semangat dan jiwa demokratisasi dan akan menjadi landasan kehidupan demokrasi politik dimasa sekarang dan masa – masa mendatang.
PARAMETER PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DATANG
Pertama, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah diselenggarakan dengan cara yang demokratik, sehingga memberi peluang bagi semua partai dan caleg (calon legislative) yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur.
Kedua, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah menciptakan MPR atau DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II yang lebih baik, lebih mandiri dan memiliki akon-tabilitas politik yang tinggi.
Ketiga, derajat keterwakilan. Maksudnya,bahwa anggota MPR/DPR yang akan dibentuk melalui Pemilihan Umum yang akan datang haruslah memeiliki keseimbangan perwakilan, baik antara wakil masyarakat di Jawa ataupun diluar Jawa.
Keempat, Tuntas. Artinya, UU Pemilihan Umum yang akan datang haruslah bersifat menyeluruh.
SISTEM PEMILU : PROPORSIONAL REPRESENTATION VERSUS SISTEM DISTRIK
Dalam ilmu politik, sistem pemilihan umum diartikan sebagai satu kumpulan metode atau cara warga masyarakat memilih para wakil mereka (Lijphart, 1995). Hal-hal yang sangat perlu mendapat perhatian dalam pemilihan adalah apa yang disebut sebagai “electoral formula”, yaitu apakah akan menggunakan sistem pluralitas yang di Indonesia banyak disebut sebagai sistem distrik yang sebagian besar kalangan ilmuwan politik menyebutnya sebagai Plurality System, ataukah sistem proportional representation dengan berbagai macam variasinya, seperti misalnya sistem sisa terbanyak, single transferable vote, single non-transferable vote, d’Hondt Rule, sainte lague, dan lain-lain. Electoral formula menetukan alokasi kursi yang akan memberikan kepada masing-masing partai yang bersaing (Lijphart, 1984; 1985; Taagepera and Shugart, 1989). Sistem Proportional representation (PR) merupakan sistem pemilihan yang paling banyak dipergunakan oleh negara-negara yang pemilihan umumnya berlangsung secara demokratik dan kompetitif. Sistem ini memperlihatkan gejala yang sangat menarik, di mana proporsi kursi yang dimenangkan oleh sebuah partai politik dalam sebuah wilayah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut dalam pemilihannya.
KESIMPULAN :
Sistem Pemilihan Umum di Australia menggunakan metode Sistem Preferensial dan Sistem Perwakilan Berimbang. Sistem Preferensial ada dua varian yaitu :
Preferensial, metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Sedangkan preferensial opsi, metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial.
Dan sistem Pemilihan Umum di Indonesia menggunakan Proportional Representation System dan Plurality System (SD). Jika dibandingkan kedua sistem pemilihan ini menjadi :
| | PR System | Plurality System(SD) |
| 1.Peranan Partai | Kuat sekali | Sangat Lemah |
| 2.Distorsi | Rendah | Tinggi |
| 3.Kedekatan calon dgn pemilih | Rendah | Tinggi |
| 4.Akontabilitas | Rendah | Tinggi |
| 5.Money Politics | Rendah | Tinggi |
| 6.Kualitas Legislatif | Sama | Sama dengan PR |
[1] David Solomon,
[2] Scott Bennett, Affairs of State: Politics In The Australian State and Terrirtories ( Sydney Allen and Unwin, 1992) halm 156.
[3] Solomon.op.cit hal 136.
[4] Solomo Op.Cit hal 34
[5] Don Aikin, Brian Jinks, John Warhurst, Australian Political Institution ( edisi Ke-4; Melbourne; Longman Cheshire, 1989), hal. 1150.
[6] Aitkin, Jinks,Warhurst, Ibid, hal 151
[7] Saya memperkirakan, pemilihan umum yang akan datang akan diselenggarakan paling cepat pertengahan 1999. Karena sidang umum Istimewa MPR untuk membicarakan Tap MPR tentang pemilihan umum sudah diputuskan pada akhir Desember 1998, atau awal 1999. Mengingat penyiapan perangkat UU dan kelengkapan administrasi dibutuhkan waktu, maka sangat logis kalau diperkirakan Pemilihan Umum yang akan datang berlangsung pada pertengahan 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar