Kamis, 08 Mei 2008

PERBANDINGAN POLITIK

PERBANDINGAN POLITIK

SISTEM PEMILIHAN UMUM AUSTRALIA

Rakyat Australia sangat sadar akan asas demokrasi, yaitu diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam itulah rakyat diajak memasuki alam demokrasi sedemikian konfleks.

Sistem Pemilihan Umum

Pemilu di Australia dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, baik di tingkat federal/nasional maupun di tingkat negara bagian dan teritori. Pada tingkat federal, sistem majelis dan keangotaanya sudah diatur berdasarkan konstitusi. Majelis bersifat dua kamar, yaitu majelis rendah dan senat. Majelis Rendah yang bernama House of Representatives, beranggota 148 orang, yang ditarik dari masing-masing negara bagian secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Berdasarkan ketentuan konstitusi, pemilu bagi anggota majelis rendah normalnya dilaksanakan 3 tahun sekali; tetapi dapat dilakukan pemilu sebelum habis masa bakti 3 tahunan, bila mayoritas anggota parlemen menghendakinya.

Keanggotaan majelis tinggi federal atau Senat juga sudah ditetapkan oleh konstitusi, yaitu setengah dari jumlah anggota majelis rendah. Sebagai majelis bagi negara bagian, maka tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk, setiap negara bagian memiliki jumlah senator yang sama, yaitu masing-masing 12 senator. Kecuali bagi teritori NT dan ACT, yang masing-masing dua senator.

Berdasarkan konstitusi, setengah dari seluruh 12 senator negara-negara bagian dan seluruh senator dari teritori (NT dan ACT) dipilih untuk masa bakti 3 tahun. Sedangkan enam senator lainya dipilih setiap 6 tahun sekali, sehingga terdapat setengah dari seluruh senator yang pensiun di tengah satu periode masa bakti Senat. Oleh karena itu ada dua kali masa pemilu bagi pengisian kursi senator, yaitu masa rakyat di masing-masing negara bagian harus memilih seluruh 12 senatornya, yang disebut dengan “ full senat elections” dan masa ketika rakyat di masing-masing dinegara bagian hanya memilih enam senator, yaitu disebut sebagai ” half-senat poll/ election “ . kedua hal ini perlu ditekankan , karena keadaan itu akan berdampak pada penerapan jumlah kuota suara yang diperlukan calon-calon senator untuk mengisi jabatan tersebut. Pada umumnya, jumlah kuota suara yang diperlukan bagi seorang calon senator untuk menduduki kursi senat ketika full senat elections adalah 7,7 % sedangkan pada masa half-senat elections, jumlah quota suara yang diperlukan lebih besar lagi, yaitu mencapai kira-kira 14,3%.

Seluruh lima majelis tinggi negara bagian dinamakan Dewan Legislatif (legislatif council) ; sementara majelis rendah negara bagian dan teritori mempunyai nama yang sedikit berbeda. Kecuali majelis rendah di South Australia dan Tasmania yang berna House of Assembly, seluruh majelis rendah negara bagian dan teritori disebut dengan Legislatif Assembly.

Jumlah anggota yang dipilih dan masa bakti maksimum parlemen di masing-masing negara bagian dan teritori juga berbeda. Majelis rendah New South Wales beranggota 99 orang, dengan masa bakti maksimum 4 tahun; sedangkan majelis tingginya mempunyai 45 orang anggota, dengan masa bakti maksimum 3 kali masa bakti majelis rendahnya. Majelis rendah Victoria memilih 88 anggotanya untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tinggi beranggotakan 44 orang dengan masa bakti dua kali masa bakti majelis rendahnya. Sejumlah 47 anggota majelis rendah South Australia dipilih untuk masa bakti 3-4 tahun dan majelis tinggi memilih 22 anggota untuk masa bakti 6-8 tahun. Di negara bagian Western Australia, majelis tingginya memilih 34 anggota untuk mengisi masa bakti 6 tahun, sementra 57 anggota majelis rendahnya dipilih setiap tiga tahun sekali. Majelis rendah Tasmania memilh 33 anggota untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tingginya memilih 19 anggota untuk masa bakti 6 tahun sekali.

Pemilu QueenSland, NT dan ACT diselenggarakan hanya untuk memilih anggota-anggota majelis rendah. Majelis rendah QueenSland memilih 89 anggota setiap 3 tahun sekali, dan NT memilih 25 anggota majelis rendah setiap 4 tahun sekali. Sedangkan pemilihan majelis rendah ACT, yang baru diberlakukan pada 1989, diselenggarakan untuk memilih 17 anggota yang mempunyai masa bakti maksimum 3 tahun.

Dalam kasus tertentu, pemilu bagi anggota majelis tinggi negara bagian dirumitkan dengan penerapan ketentuan yang sama dengan pemilu bagi anggota senator ( ditingkat federal). Penerapan ketentuan tersebut berlaku bagi anggota majelis tinggi dinegara bagian Victoria dan Western Australia. Pemilu bagi 44 anggota majelis tinggi Victoria dilaksanakan 22 daerah pemilihan, yang masing-masing daerah pemilihan memilih 2 anggota.

Secara implisit, telah diterangkan bahwa penerapan sistem majelis, baik ditingkat federal, bagian maupun teritori, mempunayi dampak yang luas dalam perwakilan politik anggota-anggota parlemen. Sistem perwakilan politik bagi anggota-anggota parlemen di Australia tidak hanya menggunakan satu sistem perwakilan, titapi menggunakan semua sistem perwakilan yang ada dipergunakan. Sistem proporsional refresentation atau perwakilian berimbang, dan sistem distrik di Australia umumnya dikenal dengan sebutan Sistem referensial (Prefensials), karena metode pemungutan suaranya berbeda dengan sistem perwakilan berimbang- digunakan bagi para wakil rakyat diparlemen. Sistem perwakilan berimbang, yang memungkinkan disetiap daerah pemilihan memiliki lebih dari satu anggota parlemen atau yang dikenal dengan sistem multi-member constituency, diberlakukan dalam pemilihan senator ditingkat federal. Demikian halnya dengan pemilihan anggota majelis tinggi di negara-negara bagian; New South wales, Victoria, South Autralia dan western serta pemilihan anggota-anggota majelis rendah di negara bagaian ; Tasmania dan ACT.

Sementara sistem preperensial atau sistem distrik yang menganut sistem single-member constituencies dimana setiap anggota parlemen hanya memiliki satu daerah pemilihan, berlaku bagi pemilihan anggota majelis rendah federal (House of representatives), dan sebagain besar peerlemen negara bagian. Negara-negara bagian, seperti ; New South wales, Victorian Queensland, western australia, south australian dan teritori NT, menganut sistem ini untuk memilih anggota-anggota majelis rendahnya. Sistem ini dugunakan utnuk memilih anggota-anggota majelis tinggi Tasmania.

Metode Pemungutan Suara

Sejak federalisme, Australia telah mencoba beberapa metode pemungutan suara dalam setiap pemilu, baik ditingkat federal maupun dinegara bagian dan teritori. Penerapan metode-metode tersebut diterapkan secara demokratis oleh parlemen, yang umumnya didominasi oelh partai-partai utama, Partai Buruh dan Koalisi, Partai Liberal dan Partai Nasional. Penrapan metode-metode pemungutan suara, juga dilandasi keinginan dari masing-masing partai untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Dari metode yang diterapkan itu memperoleh kursi parlemen yang sebanyak-banyaknya.

Secara umum, ada tiga metode pemungutasn suara yang diterapkan di australia, yaitu sistem plurality, referensial dan perwakilan berimbang. Metode plurality atau yang dikenal dengansisten The First-Past-The Post, pernah diretapkan dengan pemilihan anggota majelis rendah federal hanya sampai 1918. Metode ini dipandang sebagai cara perhitungan suara yang sangat sederhana, dimana seorang calon yang memperoleh suara mayoritas secara otomatis terpilih menjadi anggota parlemen. Karena itu pula sistem tersebut dikenal juga dengan sebutan “Mayoritas sederhana”. Metode pemungutan prepensial dengan variasinya diterapkan diberbagai daerah pemilihan yang mengunakan single member constituencey. Anggota-anggota parlemen Australia yang dipilih melalui sistem ini adalah anggota majelis rendah federal, majelis rendah di negara-negara bagian New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Tasmania, Teritori NT dan majelis tinggi negara bagian Victoria.

Menurut Solomon[1] sistem pemungutan suara preferensial yang diterapkan sejak 1919, cenderung dipakai untuk menggoyahkan Partai Buruh . Metode ini diperkenalkan oleh penentang partai buruh untuk memajukan kepentingan mitra-mitranya dalam koalisi menentang Partai Buruh. Dalam pandangan mereka, terutama tokoh-tokoh Partai Liberal, sistem The Fisrt-past-The Post dapat lebih mengembangkan sistem dua partai, dimana kekehesian Partai Buruh akan selalu menguasai kursi mayoritas dalam parlemen federal. Partai Buruh, kemudian menghasilkan adanya kombinasi antara sistem The First-Past-The Post dengan sistem Preferensi yang disebut sebagai sistem optional preferential atau preferensial opsi.

Metode perwakilan berimbang dipakai untuk pertama kalinya dalam pemilihan senat federal pada 1949. Metode ini diadopsi dari pemilihan majelis Rendah Tasmania yang sudah dipakai sejak 1909.[2] Metode pemungutan suara dipandang lebih demokratis daripada sistem pemungutan suara lainnya, karena sistem ini lebih mencerminkan secara langsung keinginan rakyat dalam memilih wakil-wakil mereka.[3]

Dengan metode ini kelompok pemilih minoritas akan mampu memilih sejumlah minoritas wakilnya. Hasil yang penting dari penggunaan metode Perwakilan Berimbang ini adalah ia memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan kelompok independen untuk memperoleh kursi diparlemen. Hal ini tercermin dari terwakilinya partai-partai kecil, seperti Partai Buruh Demokratis ( Democratic Labour Party- DLP ) dan Partai Demokrasi Australia ( Australian Democrat – AD ) dalam senat.

Prosedur Perhitungan Suara

Dalam prosedur perhitungan suara dari beberapa model pemungutan suara yang berlaku (dan atau yang pernah diberlakukan) di Australia. Hal ini mencakup model-model pemungutan suara dalam sistem plurality, preferensial dan preferensial opsi, serta perwakilan berimbang.

Sistem Plurality

Sistem Plurality atau the first-past-the post atau juga dikenal dengan sebutan “mayoritas sederhana”, sebagai sistem yang agak sederhana digunakan dalam pemilu-pemilu di Inggris, AS, Kanada, Selandia Baru, dan bahkan Afrika Selatan. Sejak 1902 sampai 1918, sistem ini dipakai di Australia untuk memilih anggota-anggota majelis rendah federal. Persyaratannya tidaklah sulit rumit, di mana pemilih hanya membubuhkan tanda “X” pada calon pilihannya, dan hasilnya segera dapat diketahui. Calon dengan suara terbanyak adalah pemenangnya.

Sistem Preferensial

Ada dua varian dalam sistem preferensial yaitu : preferensial dan preferensial opsi. Metode preferensial biasanya digunakan disemua daerah pemilihan yang menggunakan single member constituncy sedangkan metode preferensial opsi digunakan dibeberapa daerah yang mengunaka perwakilan single member, seperti di Majelis Tinggi Tasmania, dan majelis Rendah New South Wales; dah bahkan daerah yang menggunakan perwakilan multi-member, seperti pemilihan Majelis Tinggi New South Wales, Majelis Tinggi South Australia, dan majelis Rendah Tasmania.

Metode Preferensial

Metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Tujuan diterpakannya metode ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemilih pada suatu serial pemilihan : bila calon yang diinginkan pemilih hanya memperoleh jumlah suara kecil maka pemilih berkesempatan untuk membuat pilihan kedua dst. Metode ini memungkinkan calon-calon kurang dikenal dalam masyarakat dapat terpilih, sekalipun kurang disukai oleh sebagian besar pemilih.[4] Hal ini berbeda dengan sistem the first – past - the post, di mana hanya calon-calon yang populer yang sering terpilih. Oleh karena itu , metode ini mempunyai dua persyaratan. Pertama, calon harus memenangkan 50% + 1 suara pemilih untuk memenangkan pemilihan dan Kedua, para pemilih dipersyaratkan untuk memberikan preferensinya, dengan cara memberikan peringkat bagi semua calon yang ada, sesuai dengan keinginannya (preferensi).

Metode Preferensial Opsi

Metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial. Tujuan Partai Buruh menerapkan yaitu untuk menutup kemungkinan bagi terpilihnya calon-calon dari partai lain, terutama dari saingan-saingan utamanya : Koalisi Partai Liberal dan Partai Nasional. Metode ini pernah digunakan beberapa kali dalam pemilu Majelis Rendah di Queensland, Westrn Australia dan Victoria. Sekarang metode ini dipakai untuk memilih kedua majelis di New South Wales dan Tasmania, serta majelis Tinggi South Australia. Semua persyaratan yang diperlukan sama saperti yang adala dalam metode prefernsi umum. Perbedaannya hanya satu, seorang pemilih dipersyaratkan untuk tidak membuat prefernsi kepada seluruh calon yang maju dalam pemilu.

Sistem Perwakilan Berimbang

Sistem Perwakilan berimbang diterapkan pada daerah-daerah pemilihan yang menggunakan sistem multi-member constituency di mana jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan aturan tertentu. Metode ini cenderung mewakili partai atau kelompok, dan bukan individu, dalam parlemen, berdasarkan proporsi suara yang diperolehnya dalam pemilu utnuk alasan tersebut metode ini sangat disukai oleh partai-partai kecil.[5] Namun meskipun demikian metode ini juga memiliki kekurangan yaitu : sistem ini dapat memisahkan anggota parlemen dari daerah pemilihannya, karena mereka terpilih berdasarkan daftar partainya dan sistem ini cenderung memperbesar kekuatan eksekutif negara bagian atas beban organisasi-organisasi lokal partai, karena penyeleksian anggota tim partai (calon yang diajukan) biasanya dilakukan oleh sentral organisasi partainya.[6]

SISTEM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM PADA MASA POST SOEHARTO DI INDONESIA

Masa transisi yang sedang di alami oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sekarang ini menimbulkan berbagai masalah yang harus segera ditanggulangi. Kehendak untuk melakukan reformasi dan demokratisasi yang sangat kuatyang tidak di ikuti oleh kesadaran untuk melakukan reformasi yang tidak menciptakan krisis baru akan mengakibatkan reformasi itu seandiri menjadi sebuah masalah. Apalagi pada saat sekarang ini kita sedang mengalami “EUPHORIA” politik, karena terlepas dari belenggu kekangan politik yang diciptakan oleh rezim pemerintahan Soeharto, yang berlangsung selama tiga dekade lebih.

Pemerintahan Presiden Habibie adalah pemerintahan yang sangat rapuh, karena legitimasi kekuasaan kepresidenan Habibie dipermasalahkan oleh sementara kalangan, terutama mereka yang tidak senang dengan kehadiran Habibie dalam panggung politik nasional. Di samping itu, masyarakat masih menunggu, apakah pemerintahan Habibie msmpu mengatasi masalah ekonomi yang sudah tinggal puing-puingnya saja.

Untuk mengatasi krisis legitimasi kekuasaan itu, banyak kalangan yang menghendaki diadakannya pemilihan umum secepatnya. Nampaknya, mereka menyadari betapa kompleks permasalahan yang di hadapi dalam mempersiapkan sebuah pemilihan umum, terutama yang menyangkut sejumlah peraturan perundangan, yang merupakan produk pemerintah Soeharta, yang dianggap tidak memiliki elemen demokrasi yang kuat, bahkan mengandung elemen otoritarianisme.Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Bagamana menyelenggarakan pemilihan umum secepatnya kalau perangkat peraturan lama tersebut masih berlaku dan belum diganti dengan peraturan penyelenggaraan yang baru, yang sesuai dengan semangat dan jiwa demokratisasi dan akan menjadi landasan kehidupan demokrasi politik dimasa sekarang dan masa – masa mendatang.

PARAMETER PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DATANG

Ada beberapa yang dijadikan parameter bagi pemilihan umum 1999,[7] :

Pertama, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah diselenggarakan dengan cara yang demokratik, sehingga memberi peluang bagi semua partai dan caleg (calon legislative) yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur.

Kedua, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah menciptakan MPR atau DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II yang lebih baik, lebih mandiri dan memiliki akon-tabilitas politik yang tinggi.

Ketiga, derajat keterwakilan. Maksudnya,bahwa anggota MPR/DPR yang akan dibentuk melalui Pemilihan Umum yang akan datang haruslah memeiliki keseimbangan perwakilan, baik antara wakil masyarakat di Jawa ataupun diluar Jawa.

Keempat, Tuntas. Artinya, UU Pemilihan Umum yang akan datang haruslah bersifat menyeluruh.

SISTEM PEMILU : PROPORSIONAL REPRESENTATION VERSUS SISTEM DISTRIK

Dalam ilmu politik, sistem pemilihan umum diartikan sebagai satu kumpulan metode atau cara warga masyarakat memilih para wakil mereka (Lijphart, 1995). Hal-hal yang sangat perlu mendapat perhatian dalam pemilihan adalah apa yang disebut sebagai “electoral formula”, yaitu apakah akan menggunakan sistem pluralitas yang di Indonesia banyak disebut sebagai sistem distrik yang sebagian besar kalangan ilmuwan politik menyebutnya sebagai Plurality System, ataukah sistem proportional representation dengan berbagai macam variasinya, seperti misalnya sistem sisa terbanyak, single transferable vote, single non-transferable vote, d’Hondt Rule, sainte lague, dan lain-lain. Electoral formula menetukan alokasi kursi yang akan memberikan kepada masing-masing partai yang bersaing (Lijphart, 1984; 1985; Taagepera and Shugart, 1989). Sistem Proportional representation (PR) merupakan sistem pemilihan yang paling banyak dipergunakan oleh negara-negara yang pemilihan umumnya berlangsung secara demokratik dan kompetitif. Sistem ini memperlihatkan gejala yang sangat menarik, di mana proporsi kursi yang dimenangkan oleh sebuah partai politik dalam sebuah wilayah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut dalam pemilihannya.

KESIMPULAN :

Sistem Pemilihan Umum di Australia menggunakan metode Sistem Preferensial dan Sistem Perwakilan Berimbang. Sistem Preferensial ada dua varian yaitu :

Preferensial, metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Sedangkan preferensial opsi, metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial.

Dan sistem Pemilihan Umum di Indonesia menggunakan Proportional Representation System dan Plurality System (SD). Jika dibandingkan kedua sistem pemilihan ini menjadi :

PR System

Plurality System(SD)

1.Peranan Partai

Kuat sekali

Sangat Lemah

2.Distorsi

Rendah

Tinggi

3.Kedekatan calon dgn pemilih

Rendah

Tinggi

4.Akontabilitas

Rendah

Tinggi

5.Money Politics

Rendah

Tinggi

6.Kualitas Legislatif

Sama Dengan SD

Sama dengan PR



[1] David Solomon, Australia’s Government and parliament (edisi ke 7: Melbourne: Nelson.1988) halm 134.

[2] Scott Bennett, Affairs of State: Politics In The Australian State and Terrirtories ( Sydney Allen and Unwin, 1992) halm 156.

[3] Solomon.op.cit hal 136.

[4] Solomo Op.Cit hal 34

[5] Don Aikin, Brian Jinks, John Warhurst, Australian Political Institution ( edisi Ke-4; Melbourne; Longman Cheshire, 1989), hal. 1150.

[6] Aitkin, Jinks,Warhurst, Ibid, hal 151

[7] Saya memperkirakan, pemilihan umum yang akan datang akan diselenggarakan paling cepat pertengahan 1999. Karena sidang umum Istimewa MPR untuk membicarakan Tap MPR tentang pemilihan umum sudah diputuskan pada akhir Desember 1998, atau awal 1999. Mengingat penyiapan perangkat UU dan kelengkapan administrasi dibutuhkan waktu, maka sangat logis kalau diperkirakan Pemilihan Umum yang akan datang berlangsung pada pertengahan 1999.

PERBANDINGAN POLITIK

PERBANDINGAN POLITIK

SISTEM PEMILIHAN UMUM AUSTRALIA

Rakyat Australia sangat sadar akan asas demokrasi, yaitu diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam itulah rakyat diajak memasuki alam demokrasi sedemikian konfleks.

Sistem Pemilihan Umum

Pemilu di Australia dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, baik di tingkat federal/nasional maupun di tingkat negara bagian dan teritori. Pada tingkat federal, sistem majelis dan keangotaanya sudah diatur berdasarkan konstitusi. Majelis bersifat dua kamar, yaitu majelis rendah dan senat. Majelis Rendah yang bernama House of Representatives, beranggota 148 orang, yang ditarik dari masing-masing negara bagian secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Berdasarkan ketentuan konstitusi, pemilu bagi anggota majelis rendah normalnya dilaksanakan 3 tahun sekali; tetapi dapat dilakukan pemilu sebelum habis masa bakti 3 tahunan, bila mayoritas anggota parlemen menghendakinya.

Keanggotaan majelis tinggi federal atau Senat juga sudah ditetapkan oleh konstitusi, yaitu setengah dari jumlah anggota majelis rendah. Sebagai majelis bagi negara bagian, maka tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk, setiap negara bagian memiliki jumlah senator yang sama, yaitu masing-masing 12 senator. Kecuali bagi teritori NT dan ACT, yang masing-masing dua senator.

Berdasarkan konstitusi, setengah dari seluruh 12 senator negara-negara bagian dan seluruh senator dari teritori (NT dan ACT) dipilih untuk masa bakti 3 tahun. Sedangkan enam senator lainya dipilih setiap 6 tahun sekali, sehingga terdapat setengah dari seluruh senator yang pensiun di tengah satu periode masa bakti Senat. Oleh karena itu ada dua kali masa pemilu bagi pengisian kursi senator, yaitu masa rakyat di masing-masing negara bagian harus memilih seluruh 12 senatornya, yang disebut dengan “ full senat elections” dan masa ketika rakyat di masing-masing dinegara bagian hanya memilih enam senator, yaitu disebut sebagai ” half-senat poll/ election “ . kedua hal ini perlu ditekankan , karena keadaan itu akan berdampak pada penerapan jumlah kuota suara yang diperlukan calon-calon senator untuk mengisi jabatan tersebut. Pada umumnya, jumlah kuota suara yang diperlukan bagi seorang calon senator untuk menduduki kursi senat ketika full senat elections adalah 7,7 % sedangkan pada masa half-senat elections, jumlah quota suara yang diperlukan lebih besar lagi, yaitu mencapai kira-kira 14,3%.

Seluruh lima majelis tinggi negara bagian dinamakan Dewan Legislatif (legislatif council) ; sementara majelis rendah negara bagian dan teritori mempunyai nama yang sedikit berbeda. Kecuali majelis rendah di South Australia dan Tasmania yang berna House of Assembly, seluruh majelis rendah negara bagian dan teritori disebut dengan Legislatif Assembly.

Jumlah anggota yang dipilih dan masa bakti maksimum parlemen di masing-masing negara bagian dan teritori juga berbeda. Majelis rendah New South Wales beranggota 99 orang, dengan masa bakti maksimum 4 tahun; sedangkan majelis tingginya mempunyai 45 orang anggota, dengan masa bakti maksimum 3 kali masa bakti majelis rendahnya. Majelis rendah Victoria memilih 88 anggotanya untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tinggi beranggotakan 44 orang dengan masa bakti dua kali masa bakti majelis rendahnya. Sejumlah 47 anggota majelis rendah South Australia dipilih untuk masa bakti 3-4 tahun dan majelis tinggi memilih 22 anggota untuk masa bakti 6-8 tahun. Di negara bagian Western Australia, majelis tingginya memilih 34 anggota untuk mengisi masa bakti 6 tahun, sementra 57 anggota majelis rendahnya dipilih setiap tiga tahun sekali. Majelis rendah Tasmania memilh 33 anggota untuk masa bakti 4 tahun, sedangkan majelis tingginya memilih 19 anggota untuk masa bakti 6 tahun sekali.

Pemilu QueenSland, NT dan ACT diselenggarakan hanya untuk memilih anggota-anggota majelis rendah. Majelis rendah QueenSland memilih 89 anggota setiap 3 tahun sekali, dan NT memilih 25 anggota majelis rendah setiap 4 tahun sekali. Sedangkan pemilihan majelis rendah ACT, yang baru diberlakukan pada 1989, diselenggarakan untuk memilih 17 anggota yang mempunyai masa bakti maksimum 3 tahun.

Dalam kasus tertentu, pemilu bagi anggota majelis tinggi negara bagian dirumitkan dengan penerapan ketentuan yang sama dengan pemilu bagi anggota senator ( ditingkat federal). Penerapan ketentuan tersebut berlaku bagi anggota majelis tinggi dinegara bagian Victoria dan Western Australia. Pemilu bagi 44 anggota majelis tinggi Victoria dilaksanakan 22 daerah pemilihan, yang masing-masing daerah pemilihan memilih 2 anggota.

Secara implisit, telah diterangkan bahwa penerapan sistem majelis, baik ditingkat federal, bagian maupun teritori, mempunayi dampak yang luas dalam perwakilan politik anggota-anggota parlemen. Sistem perwakilan politik bagi anggota-anggota parlemen di Australia tidak hanya menggunakan satu sistem perwakilan, titapi menggunakan semua sistem perwakilan yang ada dipergunakan. Sistem proporsional refresentation atau perwakilian berimbang, dan sistem distrik di Australia umumnya dikenal dengan sebutan Sistem referensial (Prefensials), karena metode pemungutan suaranya berbeda dengan sistem perwakilan berimbang- digunakan bagi para wakil rakyat diparlemen. Sistem perwakilan berimbang, yang memungkinkan disetiap daerah pemilihan memiliki lebih dari satu anggota parlemen atau yang dikenal dengan sistem multi-member constituency, diberlakukan dalam pemilihan senator ditingkat federal. Demikian halnya dengan pemilihan anggota majelis tinggi di negara-negara bagian; New South wales, Victoria, South Autralia dan western serta pemilihan anggota-anggota majelis rendah di negara bagaian ; Tasmania dan ACT.

Sementara sistem preperensial atau sistem distrik yang menganut sistem single-member constituencies dimana setiap anggota parlemen hanya memiliki satu daerah pemilihan, berlaku bagi pemilihan anggota majelis rendah federal (House of representatives), dan sebagain besar peerlemen negara bagian. Negara-negara bagian, seperti ; New South wales, Victorian Queensland, western australia, south australian dan teritori NT, menganut sistem ini untuk memilih anggota-anggota majelis rendahnya. Sistem ini dugunakan utnuk memilih anggota-anggota majelis tinggi Tasmania.

Metode Pemungutan Suara

Sejak federalisme, Australia telah mencoba beberapa metode pemungutan suara dalam setiap pemilu, baik ditingkat federal maupun dinegara bagian dan teritori. Penerapan metode-metode tersebut diterapkan secara demokratis oleh parlemen, yang umumnya didominasi oelh partai-partai utama, Partai Buruh dan Koalisi, Partai Liberal dan Partai Nasional. Penrapan metode-metode pemungutan suara, juga dilandasi keinginan dari masing-masing partai untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Dari metode yang diterapkan itu memperoleh kursi parlemen yang sebanyak-banyaknya.

Secara umum, ada tiga metode pemungutasn suara yang diterapkan di australia, yaitu sistem plurality, referensial dan perwakilan berimbang. Metode plurality atau yang dikenal dengansisten The First-Past-The Post, pernah diretapkan dengan pemilihan anggota majelis rendah federal hanya sampai 1918. Metode ini dipandang sebagai cara perhitungan suara yang sangat sederhana, dimana seorang calon yang memperoleh suara mayoritas secara otomatis terpilih menjadi anggota parlemen. Karena itu pula sistem tersebut dikenal juga dengan sebutan “Mayoritas sederhana”. Metode pemungutan prepensial dengan variasinya diterapkan diberbagai daerah pemilihan yang mengunakan single member constituencey. Anggota-anggota parlemen Australia yang dipilih melalui sistem ini adalah anggota majelis rendah federal, majelis rendah di negara-negara bagian New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Tasmania, Teritori NT dan majelis tinggi negara bagian Victoria.

Menurut Solomon[1] sistem pemungutan suara preferensial yang diterapkan sejak 1919, cenderung dipakai untuk menggoyahkan Partai Buruh . Metode ini diperkenalkan oleh penentang partai buruh untuk memajukan kepentingan mitra-mitranya dalam koalisi menentang Partai Buruh. Dalam pandangan mereka, terutama tokoh-tokoh Partai Liberal, sistem The Fisrt-past-The Post dapat lebih mengembangkan sistem dua partai, dimana kekehesian Partai Buruh akan selalu menguasai kursi mayoritas dalam parlemen federal. Partai Buruh, kemudian menghasilkan adanya kombinasi antara sistem The First-Past-The Post dengan sistem Preferensi yang disebut sebagai sistem optional preferential atau preferensial opsi.

Metode perwakilan berimbang dipakai untuk pertama kalinya dalam pemilihan senat federal pada 1949. Metode ini diadopsi dari pemilihan majelis Rendah Tasmania yang sudah dipakai sejak 1909.[2] Metode pemungutan suara dipandang lebih demokratis daripada sistem pemungutan suara lainnya, karena sistem ini lebih mencerminkan secara langsung keinginan rakyat dalam memilih wakil-wakil mereka.[3]

Dengan metode ini kelompok pemilih minoritas akan mampu memilih sejumlah minoritas wakilnya. Hasil yang penting dari penggunaan metode Perwakilan Berimbang ini adalah ia memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan kelompok independen untuk memperoleh kursi diparlemen. Hal ini tercermin dari terwakilinya partai-partai kecil, seperti Partai Buruh Demokratis ( Democratic Labour Party- DLP ) dan Partai Demokrasi Australia ( Australian Democrat – AD ) dalam senat.

Prosedur Perhitungan Suara

Dalam prosedur perhitungan suara dari beberapa model pemungutan suara yang berlaku (dan atau yang pernah diberlakukan) di Australia. Hal ini mencakup model-model pemungutan suara dalam sistem plurality, preferensial dan preferensial opsi, serta perwakilan berimbang.

Sistem Plurality

Sistem Plurality atau the first-past-the post atau juga dikenal dengan sebutan “mayoritas sederhana”, sebagai sistem yang agak sederhana digunakan dalam pemilu-pemilu di Inggris, AS, Kanada, Selandia Baru, dan bahkan Afrika Selatan. Sejak 1902 sampai 1918, sistem ini dipakai di Australia untuk memilih anggota-anggota majelis rendah federal. Persyaratannya tidaklah sulit rumit, di mana pemilih hanya membubuhkan tanda “X” pada calon pilihannya, dan hasilnya segera dapat diketahui. Calon dengan suara terbanyak adalah pemenangnya.

Sistem Preferensial

Ada dua varian dalam sistem preferensial yaitu : preferensial dan preferensial opsi. Metode preferensial biasanya digunakan disemua daerah pemilihan yang menggunakan single member constituncy sedangkan metode preferensial opsi digunakan dibeberapa daerah yang mengunaka perwakilan single member, seperti di Majelis Tinggi Tasmania, dan majelis Rendah New South Wales; dah bahkan daerah yang menggunakan perwakilan multi-member, seperti pemilihan Majelis Tinggi New South Wales, Majelis Tinggi South Australia, dan majelis Rendah Tasmania.

Metode Preferensial

Metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Tujuan diterpakannya metode ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemilih pada suatu serial pemilihan : bila calon yang diinginkan pemilih hanya memperoleh jumlah suara kecil maka pemilih berkesempatan untuk membuat pilihan kedua dst. Metode ini memungkinkan calon-calon kurang dikenal dalam masyarakat dapat terpilih, sekalipun kurang disukai oleh sebagian besar pemilih.[4] Hal ini berbeda dengan sistem the first – past - the post, di mana hanya calon-calon yang populer yang sering terpilih. Oleh karena itu , metode ini mempunyai dua persyaratan. Pertama, calon harus memenangkan 50% + 1 suara pemilih untuk memenangkan pemilihan dan Kedua, para pemilih dipersyaratkan untuk memberikan preferensinya, dengan cara memberikan peringkat bagi semua calon yang ada, sesuai dengan keinginannya (preferensi).

Metode Preferensial Opsi

Metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial. Tujuan Partai Buruh menerapkan yaitu untuk menutup kemungkinan bagi terpilihnya calon-calon dari partai lain, terutama dari saingan-saingan utamanya : Koalisi Partai Liberal dan Partai Nasional. Metode ini pernah digunakan beberapa kali dalam pemilu Majelis Rendah di Queensland, Westrn Australia dan Victoria. Sekarang metode ini dipakai untuk memilih kedua majelis di New South Wales dan Tasmania, serta majelis Tinggi South Australia. Semua persyaratan yang diperlukan sama saperti yang adala dalam metode prefernsi umum. Perbedaannya hanya satu, seorang pemilih dipersyaratkan untuk tidak membuat prefernsi kepada seluruh calon yang maju dalam pemilu.

Sistem Perwakilan Berimbang

Sistem Perwakilan berimbang diterapkan pada daerah-daerah pemilihan yang menggunakan sistem multi-member constituency di mana jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan aturan tertentu. Metode ini cenderung mewakili partai atau kelompok, dan bukan individu, dalam parlemen, berdasarkan proporsi suara yang diperolehnya dalam pemilu utnuk alasan tersebut metode ini sangat disukai oleh partai-partai kecil.[5] Namun meskipun demikian metode ini juga memiliki kekurangan yaitu : sistem ini dapat memisahkan anggota parlemen dari daerah pemilihannya, karena mereka terpilih berdasarkan daftar partainya dan sistem ini cenderung memperbesar kekuatan eksekutif negara bagian atas beban organisasi-organisasi lokal partai, karena penyeleksian anggota tim partai (calon yang diajukan) biasanya dilakukan oleh sentral organisasi partainya.[6]

SISTEM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM PADA MASA POST SOEHARTO DI INDONESIA

Masa transisi yang sedang di alami oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sekarang ini menimbulkan berbagai masalah yang harus segera ditanggulangi. Kehendak untuk melakukan reformasi dan demokratisasi yang sangat kuatyang tidak di ikuti oleh kesadaran untuk melakukan reformasi yang tidak menciptakan krisis baru akan mengakibatkan reformasi itu seandiri menjadi sebuah masalah. Apalagi pada saat sekarang ini kita sedang mengalami “EUPHORIA” politik, karena terlepas dari belenggu kekangan politik yang diciptakan oleh rezim pemerintahan Soeharto, yang berlangsung selama tiga dekade lebih.

Pemerintahan Presiden Habibie adalah pemerintahan yang sangat rapuh, karena legitimasi kekuasaan kepresidenan Habibie dipermasalahkan oleh sementara kalangan, terutama mereka yang tidak senang dengan kehadiran Habibie dalam panggung politik nasional. Di samping itu, masyarakat masih menunggu, apakah pemerintahan Habibie msmpu mengatasi masalah ekonomi yang sudah tinggal puing-puingnya saja.

Untuk mengatasi krisis legitimasi kekuasaan itu, banyak kalangan yang menghendaki diadakannya pemilihan umum secepatnya. Nampaknya, mereka menyadari betapa kompleks permasalahan yang di hadapi dalam mempersiapkan sebuah pemilihan umum, terutama yang menyangkut sejumlah peraturan perundangan, yang merupakan produk pemerintah Soeharta, yang dianggap tidak memiliki elemen demokrasi yang kuat, bahkan mengandung elemen otoritarianisme.Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Bagamana menyelenggarakan pemilihan umum secepatnya kalau perangkat peraturan lama tersebut masih berlaku dan belum diganti dengan peraturan penyelenggaraan yang baru, yang sesuai dengan semangat dan jiwa demokratisasi dan akan menjadi landasan kehidupan demokrasi politik dimasa sekarang dan masa – masa mendatang.

PARAMETER PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DATANG

Ada beberapa yang dijadikan parameter bagi pemilihan umum 1999,[7] :

Pertama, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah diselenggarakan dengan cara yang demokratik, sehingga memberi peluang bagi semua partai dan caleg (calon legislative) yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur.

Kedua, Pemilihan Umum yang akan datang haruslah menciptakan MPR atau DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II yang lebih baik, lebih mandiri dan memiliki akon-tabilitas politik yang tinggi.

Ketiga, derajat keterwakilan. Maksudnya,bahwa anggota MPR/DPR yang akan dibentuk melalui Pemilihan Umum yang akan datang haruslah memeiliki keseimbangan perwakilan, baik antara wakil masyarakat di Jawa ataupun diluar Jawa.

Keempat, Tuntas. Artinya, UU Pemilihan Umum yang akan datang haruslah bersifat menyeluruh.

SISTEM PEMILU : PROPORSIONAL REPRESENTATION VERSUS SISTEM DISTRIK

Dalam ilmu politik, sistem pemilihan umum diartikan sebagai satu kumpulan metode atau cara warga masyarakat memilih para wakil mereka (Lijphart, 1995). Hal-hal yang sangat perlu mendapat perhatian dalam pemilihan adalah apa yang disebut sebagai “electoral formula”, yaitu apakah akan menggunakan sistem pluralitas yang di Indonesia banyak disebut sebagai sistem distrik yang sebagian besar kalangan ilmuwan politik menyebutnya sebagai Plurality System, ataukah sistem proportional representation dengan berbagai macam variasinya, seperti misalnya sistem sisa terbanyak, single transferable vote, single non-transferable vote, d’Hondt Rule, sainte lague, dan lain-lain. Electoral formula menetukan alokasi kursi yang akan memberikan kepada masing-masing partai yang bersaing (Lijphart, 1984; 1985; Taagepera and Shugart, 1989). Sistem Proportional representation (PR) merupakan sistem pemilihan yang paling banyak dipergunakan oleh negara-negara yang pemilihan umumnya berlangsung secara demokratik dan kompetitif. Sistem ini memperlihatkan gejala yang sangat menarik, di mana proporsi kursi yang dimenangkan oleh sebuah partai politik dalam sebuah wilayah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut dalam pemilihannya.

KESIMPULAN :

Sistem Pemilihan Umum di Australia menggunakan metode Sistem Preferensial dan Sistem Perwakilan Berimbang. Sistem Preferensial ada dua varian yaitu :

Preferensial, metode ini berusaha menentang sistem mayoritas sederhana, yang dalam banyak kasus mengabaikan kepentingan suara mayoritas, sebagaimana yang terjadi dlaam perhitungan suara the first –past-the post. Sedangkan preferensial opsi, metode perhitungan suara ini adalah pengembangan dalam metode preferensial. Metode ini merupakan Kebijakan Partai Buruh, yang kecewa dengan hasil pemilu di beberapa daerah pemilihan yang menggunakan metode preferensial.

Dan sistem Pemilihan Umum di Indonesia menggunakan Proportional Representation System dan Plurality System (SD). Jika dibandingkan kedua sistem pemilihan ini menjadi :

PR System

Plurality System(SD)

1.Peranan Partai

Kuat sekali

Sangat Lemah

2.Distorsi

Rendah

Tinggi

3.Kedekatan calon dgn pemilih

Rendah

Tinggi

4.Akontabilitas

Rendah

Tinggi

5.Money Politics

Rendah

Tinggi

6.Kualitas Legislatif

Sama Dengan SD

Sama dengan PR



[1] David Solomon, Australia’s Government and parliament (edisi ke 7: Melbourne: Nelson.1988) halm 134.

[2] Scott Bennett, Affairs of State: Politics In The Australian State and Terrirtories ( Sydney Allen and Unwin, 1992) halm 156.

[3] Solomon.op.cit hal 136.

[4] Solomo Op.Cit hal 34

[5] Don Aikin, Brian Jinks, John Warhurst, Australian Political Institution ( edisi Ke-4; Melbourne; Longman Cheshire, 1989), hal. 1150.

[6] Aitkin, Jinks,Warhurst, Ibid, hal 151

[7] Saya memperkirakan, pemilihan umum yang akan datang akan diselenggarakan paling cepat pertengahan 1999. Karena sidang umum Istimewa MPR untuk membicarakan Tap MPR tentang pemilihan umum sudah diputuskan pada akhir Desember 1998, atau awal 1999. Mengingat penyiapan perangkat UU dan kelengkapan administrasi dibutuhkan waktu, maka sangat logis kalau diperkirakan Pemilihan Umum yang akan datang berlangsung pada pertengahan 1999.

Senin, 19 November 2007

PKC menolak jalan reformasi politik

Partai Komunis China (PKC) Menolak Jalan Reformasi Politik


Pada Kongres Partai Komunis China atau yang sering disebut PKC yang ke- 17 di Balaiurang Kongres Rakyat Beijing, Presiden Republik Rakyat China Hu Jintao membuat laporan politik berjudul “ Menjunjung Tinggi Panji Akbar Sosialisme Khas Tiongkok, berjuang demi teraihnya kemenangan baru pembangunan menyeluruh masyarakat sehat”.

Di dalam laporan tersebut, Hu Jintao menyatakan, tema utama kongres kali ini yakni: Menjunjung tinggi panji akbar sosialisme khas tiongkok, dengan teori Deng Xiaoping dan pemikiran “Tiga Perwakilan” sebagai penuntun, secara mendalam dan dengan tuntas melaksanakan konsep perkembangan ilmiah, melanjutkan pembebasan pikiran, mempertahankan keterbukan dan reformasi, mendorong perkembangan teknologi, memajukan masyarakat harmonis, berjuang demi teraihnya kemenangan baru pembangunan menyeluruh masyarakat sehat.

Jikalau kita hapus frase-frase indah di dalam laporan tersebut, dapat dengan jelas terlihat, laporan Hu Jintao tersebut minimal telah memberitakan informasi kepada khalayak yang membuat orang bermuram durja sebagai berikut:

  1. Di dalam ideology tetap mempertahankan Marxisme, Leninisme, pemikiran Mao Zedong dan teori Deng Xiaoping

  2. Di dalam system pemerintahan tetap saja mempertahankan sosialisme kediktatoran satu partai

  3. Di dalam ekonomi bertahan menjalankan kapitalisme kaum penguasa korup, agar penerima keuntungan dapat meneruskan menikmati manfaat yang diperoleh dari kediktatoran satu partai

  4. Mempertahankan pengontrolan atas pemikiran, pemblokiran informasi dan pembungkaman kebebasan berpendapat.

Singkatnya dapat di simpulkan ialah: Mempertahankan politik represif kediktatoran yang tak tergoyahkan yang disebut dengan “Pembangunan ilmiah, kebebasan berfikir, reformasi keterbukaan, masyarakat harmonis dan banyak hal lainnya, semuanya adalah slogan indah yang mendustai orang”. Kongres ke-17 yang begitu didambakan mendatangkan harapan oleh masyarakat, namun tak kunjung nyata adanya. Dengan beribu-ribu birokrat PKC yang berjejal dalam satu ruangan di Beijing, selain telah memboroskan biaya pembayaran pajak (rakyat), apapun tidak dilakukan, laporan Hu Jintao yang berdurasi 2 jam seluruhnya adalah slogan kosong yang senantiasa diulang-ulang selama ini.


Mengapa tidak memanfaatkan kongres ke-17 sebagai penggerak reformasi politik?

Sebelum kongres ke-17 dimulai, banyak orang menaruh harapan sangat besar terhadapnya, mendoakan Hu dan Wen di kongres ke-17 ini tidak mengecewakan harapan khalayak, menggerakkan reformasi politik, mengembalikan hak politik kepada rakyat dan menuju demokrasi. Misalnya, pada tanggal 7 dan 8 September, Du Daozheng, mantan kepala penerbitan kantor berita Negara, pergi ke Hongkong berpidato dengan tema: “ Mengenai problema demokrasi sosialisme”. Du Daozheng dalam berbagai forum selalu mendendangkan kata demi kata pernyataan Perdana Menteri Wen Jiabao: “Segala kekuasaan pemerintah, adalah dianugerahkan oleh rakyat”, “Demokrasi, tata hukum, kebebasan, hak azasi, kesetaraan, kasih, bukanlah monopoli kaum kapitalis, ini adalah hasil peradaban yang terbentuk dari kebersamaan didalam proses sejarah amat panjang di seluruh dunia”, “Pertama-tama harus mulai ditangani dari sistemnya, karena penyebab terjadinya korupsi datang dari berbagai aspek, diantaranya yang terpenting adalah kekuasaan yang terlalu sentralistik, sekaligus tidak bisa memperoleh pembatasan dan pengontrolan yang efektif.”

“Kita harus menuntaskan dua tugas besar, mendorong maju dua reformasi besar”.

Yang dimaksudkan dengan dua reformasi besar oleh Wen Jiabao, salah satu diantaranya ialah: Reformasi system politik yang berdasarkan tujuan pengembangan politik demokrasi. Kaum intelektual rakyat menilai positif pidato dari Du Daozheng tersebut, disatu pihak menyatakan pengakuan terhadap isi perkataan Wen, dipihak lain adalah menunjukan menaruh harapan besar terhadap kongres ke-17.

Namun Hu dan Wen masih saja membuat orang kecewa,di dalam kongres ke-17 tidak ditampilkan gejala reformasi politik, jalan kediktatoran masih akan dilanjutkan terus, sampai dengan rakyat tidak bisa mentolerirnya lagi.

Barangkali, Hu dan Wen bukan tidak menghendaki reformasi politik, akan tetapi, ketika mereka dihadapkan dengan realita rakyat Tiongkok yang menghendaki reformasi, mereka menemukan tidak mampu lagi melakukan hal ini. Beberapa puluh tahun belakangan ini, hutang PKC terhadap rakyat Tiongkok di dalam berbagai bidang: politik, ekonomi, kebudayaan dll, mereka sudah tidak mampu lagi membayarnya, mereka akan menghadapi nasib saat diadakan perhitungan (pembalasan) setelah turun panggung (tidak menjabat) nanti, dalam hal ini, tidak ada seorangpun yang dapat mengubahnya.

Reformasi PKC selama 20 tahun lebih ini yang dilalui ialah sebuah jalan kapitalisme kaum penguasa. Dewasa ini diseluruh negeri tidak ada unit pemerintahan yang tahu adat, bagaikan kesurupan meraup uang rakyat jelata, sejumlah besar rakyat lapis bawah telah menjadi pelengkap penderitaan dari kebijakan reformasi. Reformasi perumahan, reformasi pendidikan dan reformasi pengobatan yang diketahui khalayak telah berubah menjadi tiga gunung besar baru yang menindih di atas kepala orang Tiongkok. Pengeluaran kebutuhan hidup rakyat negeri Tiongkok dibandingkan dengan GDPnya menempati urutan pertama dari belakang.

Apabila begitu menggerakkan reformasi politik, problema-problema tersebut sudah harus dibenahi, PKC akan berhadapan dengan nasib turun panggung, hak istimewa yang mereka miliki sekarang semuanya akan terlepas, Tiongkok akan benar-benar melaksanakan pengembalian perpolitikan kepada rakyat. Jikalau mencermati sejenak opini di Tiongkok dewasa ini, bisa terlihat dengan jelas, dunia perpolitikan Tiongkok tidak ada lagi yang bisa dibangga-banggakan. Para penulis PKC sedang memeras otak, telah memformulasikan apa yang disebut “Delapan Macam Cara Penyebutan Baru” dari laporan kongres ke-17, dianalisa secara teliti, kata per katanya ialah dusta yang sudah sering diulang-ulang, misalnya saja:

  1. Penyebutan sosialisme kas Tiongkok, dari “Pembangunan” dirubah menjadi “Perkembangan”;

  2. Menapaki di atas fondasi “Jalan sosialisme khas Tiongkok” disebut “Lima Jalur Jalan Konkret”;

  3. Di atas fondasi, yang semula disebut empat pembaharuan, dirubah dan ditambahkan satu buah menjadi pembaharuan ke 5 yakni “Pembaharuan Informasi”;

  4. Ekonomii rakyat dari semula disebut “Peningkatan” dirubah menjadi “Perkembangan”; dll.

Permasalahan Tiongkok tidak bisa lagi mengandalkan hanya diselesaikan oleh PKC, kehidupan lapisan tertinggi kepemimpinan PKC juga mengandalkan mengulur waktu dan dusta, sebisa mungkin menunda waktu satu hari demi satu hari. Juga tak bisa mengandalkan yang disebut “Saling bergerak” antara PKC dan rakyat, karena pada dasarnya saling-bergerak ini tidak ada. Kesaling-bergerakan ini sedikit banyak ditegakkan di atas landasan kemanusiaan dan nurani yang masih tersisa dari para birokrat yang pada saat ini sudah tidak eksis lagi. Rakyat menghendaki perhitungan, para birokrat bagaikan orang kalap yang menggenggam erat kepentingan dan tak rela melepasnya, diantara mereka tidak ada lagi titik temu.

Penyelesaian permasalahan Tiongkok, mengandalkan kematangan dan pertumbuhan kekuatan rakyat, mengandalkan ketergugahan dari seluruh rakyat, mengandalkan NGO (LSM) yang saat ini kelompok independent di luar pemerintahan ini ditekan oleh PKC. Dilihat dari situasi dewasa ini, Tiongkok masih sangat memiliki harapan, harapan ini tidak berasal dari PKC sang penguasa, melainkan berasal dari rakyat itu sendiri.

Pada “4 Juni” lalu (tahun ini), sebanyak 2,913 petani membela hak-haknya atas tanah dari kota Fu Jin di propinsi Heilongjiang, menggunakan nama asli mereka membubuhkan tanda tangan di internet, menyerukan “Olimpiade NO, HAM YES!”. Penggerak aksi tersebut, Yang Chunlin meskipun dalam “Kurungan Terpaku” tapi dengan teguh tidak tunduk kepada kekuasaan jahat. Sesudah itu,para penduduk dari berbagai daerah di China bersahutan secara terbuka, sampai suatu ketika pada bulan Agustus tahun ini hitungan mundur Olimpiade mulai dijalankan,obor HAM Estafet Global disulut di Yunani, di-estafetkan di seluruh dunia, kegiatan HAM seluruh negeri yang bersemangat ini, barulah harapan sejati masa depan Tiongkok. http://www.epochtimes.com/b5/7/10/23/n1876923.htm